Advertisement

Gaji Pemadam Kebakaran Berikut Tunjangannya Setiap Bulan

Redaktur Akiraouse

May 31, 2025

3
Min Read
segini-gaji-pemadam-kebakaran-di-indonesia-dan-tunjangan-yang-didapat

Pemadam Kebakaran merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Gaji Pemadam Kebakaran diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) terdiri dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Mari kita simak artikel ini yang datanya telah dirangkum oleh tim AkiraOuse.

segini-gaji-pemadam-kebakaran-di-indonesia-dan-tunjangan-yang-didapat

Gaji Pemadam Kebakaran

Gaji Pemadam Kebakaran disesuaikan dengan pangkat atau golongan gaji PNS. Besaran gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah untuk Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa ditetapkan antara Rp2.184.000 dan Rp3.643.400.

Di sisi lain, gaji tertinggi diperoleh oleh Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId, yang berkisar dari Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700.

Berikut adalah rincian gaji Pemadam Kebakaran dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula/Golongan IIa hingga Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia/Golongan IIId.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Pemadam Kebakaran

Tunjangan Pemadam Kebakaran diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran akan mendapatkan tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima Pemadam Kebakaran sesuai dengan golongan atau pangkatnya:

  • Pemadam Kebakaran Pemula: Rp300.000
  • Pemadam Kebakaran Terampil: Rp360.000
  • Pemadam Kebakaran Mahir: Rp450.000
  • Pemadam Kebakaran Penyelia: Rp780.000

Gaji seorang Pemadam Kebakaran dapat bervariasi, tergantung pada golongannya. Jika dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang Pemadam Kebakaran berkisar antara Rp2.484.000 hingga Rp5.960.700 per bulan.

Tugas Pemadam Kebakaran

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020 Pasal 1, tugas Pemadam Kebakaran adalah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan adalah kegiatan yang meliputi pengidentifikasian dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan di Indonesia, yang mencakup kegiatan

  • pencegahan dan pengendalian kebakaran,
  • pemadaman kebakaran,
  • penyelamatan,pemberdayaan masyarakat, dan
  • penanganan bahan berbahaya dan beracun.

Dengan demikian, informasi ini memberikan gambaran mengenai gaji Pemadam Kebakaran di Indonesia serta tunjangan yang diterima, lengkap dengan tugas-tugasnya. Semoga bermanfaat.

Related Post

Advertisement